Kota Tangerang, - Proyek galian pipa milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang berlokasi di Jln. Kp. Keroncong, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, diduga dikerjakan tanpa mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dan belum mengantongi izin lengkap. Rabu, (25/02/2026).
Selain dugaan pelanggaran izin, proyek galian tersebut juga diduga tidak mematuhi Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) sehingga menimbulkan potensi gangguan terhadap keamanan, keselamatan, dan ketertiban pengguna jalan. Minimnya rambu peringatan, tidak adanya pengaturan lalu lintas, serta material galian yang berserakan memperkuat dugaan pengabaian kewajiban ANDALALIN.
Tidak hanya itu, pantauan di lokasi menemukan para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) standar, seperti helm, sepatu keselamatan, atau perlengkapan kerja lainnya. Sebagian bahkan terlihat bekerja bertelanjang kaki, kondisi yang jelas membahayakan keselamatan pekerja.
Situasi tersebut menunjukkan dugaan pelanggaran serius terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang wajib diterapkan pada setiap proyek konstruksi. Ketidakpatuhan ini tidak hanya berisiko menimbulkan kecelakaan kerja, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan pihak kontraktor di lapangan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 9 Ayat 1 menegaskan bahwa setiap pembangunan yang berpotensi mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas wajib dilengkapi ANDALALIN.
Selain itu, aturan mengenai K3 telah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja memastikan pekerja menggunakan APD dan bekerja sesuai standar keselamatan.
Namun, hasil temuan di lapangan menunjukkan bahwa ketentuan tersebut belum dijalankan sebagaimana mestinya.
Hingga berita ini diterbitkan pihak kontraktor dan dinas terkait belum dapat dikonfirmasi.
(RED)









LEAVE A REPLY