Home News Diduga Pembuangan Sampah Ilegal dari Tangerang Selatan ke Kabupaten Tangerang Terancam Sanksi UUD da

Diduga Pembuangan Sampah Ilegal dari Tangerang Selatan ke Kabupaten Tangerang Terancam Sanksi UUD da

27
0
SHARE
Diduga Pembuangan Sampah Ilegal dari Tangerang Selatan ke Kabupaten Tangerang Terancam Sanksi UUD da

Kabupaten Tangerang - Jalan raya kedaung Barat kecamatan Sepatan Timur kabupaten Tangerang Praktik pembuangan sampah secara ilegal yang diduga berasal dari wilayah Tangerang Selatan ke wilayah Kabupaten Tangerang menjadi sorotan serius aparat dan masyarakat. 

 

Tindakan tersebut dinilai melanggar aturan hukum yang berlaku dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serta gangguan kesehatan bagi warga sekitar.

 

Saat tim awak media pantau di lokasi ada tiga orang mengaku pemulung liar di tanya bapak ini yang pengelolanya siapa kok bisa buang sampah dari Tangerang Selatan ke kabupaten dan tanah ini siapa pemiliknya kok di izinkan, jawabnya saya di suruh kerja di janjikan di gajih 500rb perminggu, kata si pengelola yang bernama ibu umi dia orang cibodas ternyata di bohongin, sampai sekarang dia tidak ada kesini lagi, tanya aja ke jaro biar lebih jelas.," tuturnya. "

 

Tim menghampiri warung yang ada di sebrang pembuangan sampah ilegal tersebut, di tanya emang abang jaro jawabnya iya saya mantan jaro, awalnya pembuangan sampah tersebut di izinkan sama oknum orang desa sekarang di cabut izinya siupnya, ini tanah saya tetapi saya tidak tau awal pembuangan sampah ini modus mantan jaro, yang setahu saya pengelolanya bernama UMI sampai sekarang tidak ada kesini lagi.," tegasnya,." 

 

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pelaku pembuangan sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur larangan pembuangan sampah tidak pada tempatnya dan tidak sesuai prosedur. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Peraturan Daerah (Perda) baik milik Kabupaten Tangerang maupun Tangerang Selatan terkait pengelolaan kebersihan dan lingkungan hidup.

Sanksi yang dapat dikenakan meliputi denda administratif, pencabutan izin usaha, hingga pidana kurungan bagi pelanggar yang terbukti melakukan pembuangan sampah lintas wilayah tanpa izin resmi. Aparat penegak hukum dan dinas lingkungan hidup diminta bertindak tegas guna memberikan efek jera.

Pemerintah daerah menghimbau seluruh pihak, baik perorangan maupun perusahaan pengelola sampah, agar mematuhi aturan yang berlaku dan mengelola sampah sesuai ketentuan hukum.

 

Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu menjaga kebersihan lingkungan serta mencegah terulangnya praktik pembuangan sampah ilegal.

 

Laporan ini akan ditindak lanjuti ke dinas dinas kabupaten yang bersangkutan, karna warga mengeluh bau menyengat pembuangan sampah dari Tangerang Selatan ke kabupaten Tangerang, berharap dinas dinas terkait untuk sidak ke lokasi tersebut. Bila terbukti kami sebagai kontrol publik menuntutut UUD dan perda yang berlaku.,"

(Red & Team)